TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang telah mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas daerah Kota Tanjungpinang.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan temuan BPK dimaksud ialah honor dalam kegiatan yang dilaksanakan bersama Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan penagihan tunggakan pajak tahun 2023 lalu.
“Sudah kita kembalikan ke kas daerah, nilainya itu Rp28 Juta,” ujar Said Alvie, Kamis (18/7/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa temuan tersebut dikarenakan adanya kesalahan penulisan pada SK panitia yang seharusnya ditulis sebagai SK Tim. Sehingga temuan ini harus dikembalikan kepada kas daerah.
“Karena sudah tercatat sebagai temuan, jadi kita kembalikan,” ucapnya.
Said menyebut pembayaran tersebut telah berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, pemberian honor pada pejabat ini juga disebut tidak menghasilkan program yang berdampak pada masyarakat.