BINTAN | WARTA RAKYAT – Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith menghadiri Rapat Paripurna terkait penyampaian Rancangan KUA Kebijakan Umum Anggaran) PPAS (Prioritas Platform Anggaran Sementara) TA 2025 dan penyampaian Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang RPJPD (Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Tahun 2025-2045, Jum’at (12/07) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumantri yang memimpin jalannya rapat menyampaikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyelenggaraan urusan Daerah.
Kebijakan Umum Anggaran merupakan dokumen yang penting terkait dengan penyusunan APBD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Setelah dilakukan penyerahan nantinya akan ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan antara Legislatif dan Eksekutif. Kebijakan umum penyesuaian anggaran yang dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 difokuspan pada pendidikan, keuangan, peningkatan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan hingga penanggulangan bencana.
Bupati Bintan dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Anggota DPRD yang sudah berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan di Bintan.
“Penyusunan rancangan KUA PPAS TA 2025 mengacu pada dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah ini telah disirnergikan dengan rencana kerja Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menyusun kerangka ekonomi daerah makro yang akuntabel dan meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi serta indikator lainnya” jelas Roby.