BATAM | WARTA RAKYAT – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Kota Batam dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-KUA PPAS) Kota Batam 2024 dalam rapat paripurna di DPRD Batam, Rabu (3/7/2024).
Dalam paripurna itu, Wali Kota menyampaikan bahwa Rencana Pendapatan Daerah Kota Batam pada tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp3,44 T berubah menjadi Rp3.69 T, atau naik 7,33 persen.
“Rencana pendapatan daerah ini bersumber PAD sebesar Rp1,75 T, Pendapatan Transfer Rp1,93 T, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah semula nol rupiah menjadi Rp68,7 juta,” ujarnya.
Rudi berharap, dalam rancangan perubahan ini dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Rudi melanjutkan, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan APBD Kota Batam tahun 2024, Pemerintah Kota Batam melakukan berbagai kebijakan antara lain; Melakukan intensifikasi dan ektensifikasi Pendapatan Asli Daerah secara transparan dan akuntabel.
“Kemudian, meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi untuk peningkatan dana transfer dan Pendapatan Bagi hasil,” ujarnya.
Selain itu, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk peningkatan Pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Upaya lainnya, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM), Penyusunan peraturan Kepala Daerah di bidang Pajak dan Retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah.
“Kami juga meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap potensi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah melalui peningkatan kinerja SKPD Penghasil secara transparan, akuntabel, efektif, dan efesien,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Rudi, pihaknya meningkatkan pelayanan publik melalui penyederhanaan prosedur perizinan, kepastian hukum, perlindungan investasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.
“Kami juga melaksanakan sosialisasi baik secara langsung dan tidak langsung melalui media elektronik dan media cetak guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi,” ujarnya.