TANJUNGPINANG | WARTARAKYAT – Berdasarkan rekap data realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2024, diketahui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan sektor penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Said Alvie, kepada media ini, Rabu (1/5), mengatakan penyelenggaraan pelayanan pembayaran pajak yang diterapkan BPPRD, baik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), mobil keliling, kantor pos, untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran.
“Tahun ini jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada tanggal 30 September. Jadi masih ada waktu yang panjang untuk menunaikan kewajiban pajak. Dengan waktu terakhir yang diberikan, diharapkan wajib pajak dapat melunasi pajak sebelum waktu jatuh tempo,” harapnya.
Keterlambatan pembayaran pajak terutang PBB P2 dikenakan denda sebesar 2% per bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo SPPT.
Bulan I setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak adalah tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 31 Oktober dan seterusnya. Sebagai catatan apabila objek pajak baik berupa tanah dan bangunan dipindahtangankan kepada pihak lain baik seluruhnya atau sebagian, wajib pajak harus melaporkannya.
Dengan membayar pajak tepat waktu wajib pajak tidak akan terganggu dengan adanya tagihan pajak dari masa pajak yang telah berlalu.
Di sisi lain penerimaan pajak daerah dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan target sehingga kelangsungan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan.