TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tandatangani nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Perpanjangan kerjasama ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, S.E, M.M dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu SH.MH., di aula kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/6).
Dalam kesempatan itu, Pj. Wali Kota, Andri menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas kerjasama yang telah berjalan selama ini. “Tujuan dari pelaksanaan kerjasama ini tentunya untuk meningkatkan efektivitas penanganan terhadap penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ucapnya.
Ditambahkannya, kebutuhan terhadap bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah sangat dirasakan. “Telah banyak persoalan yang terselesaikan, salah satunya adalah pendampingan hukum atau mediasi terhadap percepatan peralihan aset Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun 2021 dari Pemerintah Kabupaten. Dan masih banyak lagi bantuan hukum lainnya yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan di kota Tanjungpinang,” sebutnya.
Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Andri berharap sinergitas yang telah dibangun dapat terus berjalan dengan efektif. “Mengingat begitu banyak program dan kegiatan yang akan dilaksanakan baik kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri. Maka kami berharap dukungan dan pendampingan dalam urusan hukum,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu SH.MH., menambahkan di era globalisasi dan digitalisasi ini penyebaran informasi begitu cepat dibarengi dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang semakin kritis. “Oleh karenanya kemampuan, keterampilan dan ketelitian aparatur Pemerintah khususnya dalam menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintahan senantiasa harus ditingkatkan. Diantaranya bertujuan untuk menghindari adanya kebijakan pejabat tata usaha negara maupun penyelenggara pemerintahan daerah lainnya digugat maupun diperkarakan ke peradilan perdata maupun tata usaha negara,” ungkapnya.
Selain itu, dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan, kerjasama dan kolaborasi, dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Modal pentingnya berupa komitmen yang didasari oleh niat baik dari para pihak, dimana masing-masing telah paham mengenai posisi, peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya,” lanjutnya.
Kajari juga menjelaskan tentang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yaitu dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah. Adapun tugas dan wewenang tersebut sebagai mediator/ fasilitator kepada instansi Pemerintah dan Negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.
“Bahwa nota kesepahaman kedepan hanyalah terbatas pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara, tidak menyangkut bidang hukum lain seperti hukum pidana. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejari Tanjungpinang juga dituntut untuk lebih berperan aktif dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan kerjasama dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selaku Jaksa Pengacara Negara. “Ketika kita bekerja sama, kita dapat saling melengkapi, saling mendukung, dan saling memperkuat. Dengan kolaborasi, kita dapat menghasilkan inovasi-inovasi baru yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat,” harapnya.
Terakhir, Kajari berharap dengan nota kesepakatan yang telah disepakati bersama ini dapat segera ditindaklanjuti. “Mari pastikan bahwa niat baik kita semua, yang termanifestasi di dalam kedua nota kesepahaman yang hari ini diformalisasi, dapat secara nyata membawa manfaat dan kebaikan bagi semua. Kami juga mengapresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk membantu dan mendukung Pemerintah Kota Tanjungpinang di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.