TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Hardianto, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia serta Kepala Bagian Administrasi Devi Lucy Y. Siadari menerima kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Ketua Komisi II, Wahyu Wahyudin, Sekretaris Komisi II Sahat Sianturi, antara lain Anggota Komisi II Eis Aswati, Rudy Chua, dan Muhaimin Ahmad Nasution.
Mengawali pertemuan, mewakili DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin menyampaikan keluhan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau terkait harga tiket Ferry Batam Singapura yang masih tergolong mahal dan tidak wajar.
Sebelum pandemi Covid-19, harga berkisar antara Rp390.000 (PP) hingga Rp450.000 (PP), namun setelah Pandemi Covid-19 pada Bulan April 2022, harga meroket hingga Rp800.000 (PP). Sempat terjadi penurunan pada Juni 2022 menjadi Rp700.000 (PP) setelah mendapat perhatian Gubernur Kepulauan Riau. Adapun saat ini harga tiket tersebut berkisar antara Rp760.000 (PP) – Rp780.000 (PP).
“Kenaikan harga ferry Batam-Singapura jauh lebih signifikan dibandingkan dengan ferry Batam-Johor yang jarak tempuhnya lebih jauh. Untuk ferry Batam-Singapura, terjadi kenaikan 66,67%, sementara untuk ferry Batam-Johor, kenaikan harga hanya sekitar 22,73%,” terang Wahyu, dalam keterangan diperoleh Selasa (25/6).
Sahat Sianturi mengatakan DPRD membawa aspirasi masyarakat Kepri yang memerlukan informasi terkait perkembangan penyelidikan tiket Ferry rute Batam Singapura yang sedang ditangani oleh KPPU. Menurutnya, kenaikan harga tiket pada level harga yang sama dan waktu yang bersamaan adalah fakta telah terjadi kongkalingkong dalam penentuan tarif tersebut. Terlebih lagi struktur pasar ferry Batam-Singapura bersifat oligopoli.
“Dengan kewenangan yang ada, KPPU dapat segera menindak pelaku usaha ferry Batam-Singapura karena perilakunya telah menghambat persaingan dan berdampak buruk bagi sektor pariwisata di Batam dan Singapura,” kata Sahat.
Rudy Chua menambahkan bahwa Ia berharap agar KPPU segera dapat menuntaskan penyelidikan terkait dugaan kartel tiket Ferry Batam-Singapura, meskipun dapat dimaklumi bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Masyarakat dan DPRD sudah menunggu cukup lama. Kami juga sudah mencoba mendorong pelaku usaha untuk masuk ke pasar ferry Batam-Singapura, namun memang butuh waktu lama dan pemenuhan persyaratan dari Maritim & Port Authority of Singapore (MPA) tidak mudah bagi pemain baru masuk. Untuk itu kami berharap KPPU segera menuntaskan dari sisi penegakan hukum,” jelas Rudy.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa saat ini KPPU tengah memperkuat alat bukti yang mendukung dugaan adanya kesepakatan dalam menentukan tarif tiket ferry Batam-Singapura.
“Kami akui bahwa alat bukti yang kami miliki belum lengkap karena beberapa pelaku usaha yang berkedudukan di Singapura belum kooperatif dalam menyampaikan data yang kami minta. Tahap selanjutnya kami akan panggil terlapor. Apabila terlapor telah kita panggil secara patut mereka juga tidak hadir, maka akan kita limpahkan tanpa keterangan dari pihak terlapor,” ujar Ridho.
Menutup pertemuan, Ridho mengapresiasi dukungan DPRD Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri kepada KPPU untuk segera menuntaskan penyelidikan ini. Ridho menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI yang ada di Singapura dan Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), serta pihak-pihak lain di Batam yang dapat membantu mempercepat proses pengumpulan alat bukti.