Dinkes Kepri Inisiasi Pertemuan Lintas Sektoral dan Program Guna Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis

Pertemuan Koordinasi Lintas Sektoral dan Lintas Program yang dilaksanakan di Aston Hotel Tanjungpinang, Selasa (11/6).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dalam upaya percepatan penanggulangan tuberkulosis di Provinsi Kepulauan Riau, Pemprov Kepri melalui Dinas Kesehatan menginisiasi Pertemuan Koordinasi Lintas Sektoral dan Lintas Program yang dilaksanakan di Aston Hotel Tanjungpinang, Selasa (11/6).

Selain membahas perkembangan dan situasi terkini tuberkulosis, koordinasi juga dimaksudkan dalam rangka implementasi Perpres No 67 Tahun 2021 tentang Tuberculosis dan SK Gubernur no 897 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Kepulauan Riau.

Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Barenlitbang Kepri, Nur Aisyah Fatmasari. Pertemuan dihadiri juga perwakilan lintas sektoral mulai dari instansi vertikal hingga OPD terkait di lingkungan Pemprov Kepri.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M. Bisri dalam sambutannya menyampaikan Diperkirakan 1 miliar kematian akibat TB secara global dalam 200 tahun terakhir. Pada tahun 2022, diestimasikan 10.6 juta orang sakit TB dan 1,3 juta orang meninggal karna TB.

“Di tingkat global, India menyumbang kasus TB sebesar 26,6%, Indonesia 10%, dan Cina 7,1%. Indonesia merupakan negara dengan estimasi  kasus dan kematian tertinggi ke-2 di dunia tahun 2022” paparnya.

Ia pun memaparkan strategi penanggulangan tuberkulosis di Indonesia, meliputi pencegahan, penemuan kasus, terapeutik, dan promosi kesehatan.

Sementara itu, Nur Aisyah yang menjadi narasumber memaparkan angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis (success rate) di tahun 2023 mencapai 91 persen, sedikit dibawah target yakni 92 persen.

Ia juga menjelaskan kendala dalam penanggulangan urusan ATM (AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria) di Kepri di antaranya Pokja kelembagaan dalam Peraturan Gubernur No. 897 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Kepulauan Riau perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Gubernur No.12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah

“Kemudian Belum optimalnya peran sektor lainnya dalam penanggulangan ATM, serta masih dibutuhkannya penguatan dalam perencanaan kedepan” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.