Hasan Resmi Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Hasan tersangka kasus pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur, lambaikan tangan kepada awak media saat digiring ke sel tahanan Mapolres Bintan, Kamis (7/6/2024) malam. [Foto: Dewi/wartarakyat.co.id]

BINTAN | WARTA RAKYAT – Hasan mantan Pj. Wali Kota Tanjungpinang resmi ditahan Polres Bintan pada Kamis (7/6) malam, menyusul dua tersangka lainnya yakni Muhammad Ridwan, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budiman, yang merupakan juru ukur kelurahan.

Pukul 21.39 WIB, terlihat Hasan keluar dari pintu samping ruang pemeriksaan Tipikor Polres Bintan yang dikawal Empat orang Polisi, Dua orang berpakaian Polisi dan dua lainnya mengenakan pakaian sipil.

Sementara Hasan sendiri sudah berganti pakaian mengenakan atasan kaos lengan panjang berwarna Hitam. Di tangannya terlihat sebuah tas sejenis totebag berwarna Merah. Sebelumnya Hasan datang ke Mapolres Bintan mengenakan kemeja warna Putih dan celana jins warna Biru.

Diburu awak media untuk meminta keterangan kepadanya, Hasan mengatakan untuk menanyakan hal tersebut langsung ke penyidik Polres Bintan.

“Ke penyidik saja,” ucapnya singkat tetap berjalan menuju ruang sel tahanan Mapolres Bintan.

Pengajuan penangguhan penahanan

Sebelumnya Hendie Devitra, S.H, M.H, penasehat hukum Hasan Mengatakan
Sejal awal diperiksa mulai dari status sebagai saksi, Hasan selalu bersikap kooperatif dan gentlement.

Hendie Devitra, S.H, M.H, Kuasa hukum Hasan

Ia sedikit menyesalkan penahanan kliennya karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan meghilangkan barang bukti, meski demikian Hendie tetap menghargainya sebagai bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.

“Kami sesalkan, kualitas beliau (Hasan- Red) sebagai pegawai negeri atau pejabat, kekhawatiran untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti itu tak mungkin ada pada dirinya,” tutur Hendie.

Hendie juga mengatakan tetap akan melakukan upaya hukum terkait pesoalan hukum yang dihadapi kliennya.

“Iya, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka juga,” ucapnya.

Kalau khawatir pak hasan melarikan diri, rasanya itu bisa dikesampingkan,  rasanya tidak mungkin karena pak hasan masih berstatus  seorang pegawai negeri.
Namun demikian, sebagai warga negara ia patuh dan taat dengan apa yang dijalan kan. Semua sama di mata hukum, ia menerima keaadan ini, kami menyesalkan penahanan ini,” beber Hendie kepada awak media.

Seperti diketahui Hasan tersandung kasus pemalsuan surat kepemilikan lahan. Kasus itu terjadi pada tahun 2014-2016 saat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan. (dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.