TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akhirnya memutuskan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) pada Jumat (06/06/2024).
Dalam putusan tersebut, MK menolak PHPU Partai Golkar Tanjungpinang.
Dengan demikian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tanjungpinang tetap unggul dan dipastikan tetap meraih 6 kursi di DPRD Kota Tanjungpinang sesuai hasil perolehan suara dalam rapat Pleno KPU Kota Tanjunginang beberapa bulan lalu.
Ketua Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, membenarkan bahwa hasil sidang permohonan Partai Golkar PHPU ditolak oleh majelis hakim di MK
“Ya sudah diputuskan tadi, KPU Kota Tanjungpinang menghadiri sidang putusan di MK,” ujar Faizal , Jumat, (7/6).
Dengan ditolaknya permohonan dari Partai Golkar Tanjungpinang itu, lanjut Faizal, untuk penetapan calon terpilih dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 akan dilakukan KPU Tanjungpinang setelah adanya surat pemberitahuan secara resmi dari MK ke KPU RI dan diinstruksikan ke KPU Tanjungpinang untuk penetapan.
“Jadi kita tidak bisa lakukan penetapan sebelum ada pemberitahuan resmi dari KPU RI,” ujarnya.
Faizal menjelaskan dalam perkara tersebut yang dipermasalahkan adalah perolehan kursi di Dapil Bukit Bestari.
Dalam penetapan hasil pemilihan suata dalam rapat pleno tingkat Kota Tanjungpinang dimenangkan oleh Partai PDIP, namun hasil tersebut digugat Partai Golkar dan tidak dapat dibuktikan.
“Otomatis dengan di Bukit Bestari PDIP mendapat dua kursi, sehingga totalnya mendapat enam kursi sementara Partai Golkar hanya lima kursi,” beber Faizal.
Dengan demikian, Faizal menambahkan dengan perolehan jumlah kursi tersebut, kursi pimpinan DPRD berpeluang besar diraih oleh Partai PDIP.
“Otomatis untuk kursi pimpinan adalah Partai PDIP,” tambahnya.