TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Wanita pembuang bayi yang ditemukan di parit Lorong Bali, Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Dharma Adriyaniki menyebutkan, wanita tersebut berinisial MR usia 20 tahun.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 181 KUHP,” ujarnya di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (5/62/2024).
Dia menjelaskan, pasal tersebut berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan penjara,” ujarnya.
Karena ancaman dibawah lima tahun, kata Dharma, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurutnya, Polresta Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang.
“Kita akan koordinasi dengan Dinsos, tersangka akan dititipkan kesana,” imbuhnya.