BINTAN | WARTA RAKYAT – Kejari Bintan kembalikan berkas perkara (P19) kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik eks PT Expasindo Raya kepada penyidik Polres Bingan terhadap Dua (2) tersangka, Ridwan dan Budiman, Rabu (05/06/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdiyara menyebutkan untuk Dua tersangka berkas perkaranya telah dikembalikan. Pasalnya, tim peneliti menganggap masih kurang alat bukti.
“P19 kita kembalikan 21 Mei tahun 2024 lalu. Dilakukannya pengembalian berkas karena masih dianggap kurangnya alat bukti untuk diajukan ke pengadilan,” jelas I Wayan.
Dijelaskannya, bahwa tim peneliti dari Kejari Bintan telah mempelajari berkas perkara yang dikirimkan Penyidik Polres Bintan selama 14 hari dan dari Kejaksaan lakukan p19.
“Kita berikan waktu 30 hari untuk penyidik Polres Bintan agar lengkapi kekurangan alat bukti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menahan dua tersangka yakni Ridwan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan dan Budiman yang merupakan juru ukur dan mantan honorer di Kantor Lurah Sei lekop.