Saksi KPU Beri Penjelasan Soal Rekomendasi untuk Kejadian di Desa Tanjung Peranap

Para saksi diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan pada perkara PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024, pada Selasa (28/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA | WARTA RAKYAT – Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024, digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (28/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam sidang Perkara Nomor 225-01-01-04/PHPU.DPR.DPRD-XXI/2024 ini, KPU menghadirkan Abu Hamid yang merupakan Ketua KPU Kepulauan Meranti sebagai Saksi. Hamid menerangkan alasan mengenai Pemungutan Suara Ulang di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilu Tahun 2024.

Hamid mengatakan, Panwascam Tebing Tinggi Barat menerbitkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Merati. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, pihaknya langsung menyikapi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno. Keputusan Pleno yang dihasilkan adalah tidak melaksanakan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap.

“Di dalam surat rekomendasi itu didalilkan bahwa terdapat satu orang yang terdaftar sebagai DPTb atas nama Sri Suhartiningsih yang seharusnya mendapat empat surat suara, tetapi diberikan lima surat suara. Kemudian kami mendalilkan terhadap Pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017, kemudian kami juga mendalilkan Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mana di dua pasal itu tidak menyebutkan secara tegas untuk dilaksanakannya PSU sesuai kejadian yang terjadi TPS 002 Tanjung Peranap. Kejadian itu benar adanya karena rekomendasi itu,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh saksi Termohon lainnya, yakni Katmuji yang merupakan Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia menyampaikan kejadian di Tanjung Peranap tidak termasuk kategori yang ditentukan.

Pada kesempatan yang sama, Ryanda Alwindi dihadirkan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pihak Terkait menegaskan, pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan berjalan lancar dan dapat dibuktikan pada Formulir D Hasil Kecamatan.

“Tidak ada persoalan yang terjadi,” sebut Ryanda.

Pada tingkat Kabupaten Ryanda menyebut tidak adanya keberatan dibuktikan oleh sebelas partai yang mengikuti, tetapi terdapat keberatan dari saksi PKB.

Yusli, saksi PAN lainnya mengatakan, pihaknya melihat saksi PKB mempermasalahkan kepada KPU Kabupaten Meranti terkait tidak dilaksakannya PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap. “Selebihnya itu rapat pleno berjalan aman pada D Hasil saksi tidak menandatangani,” jelas Yusli.

Baca juga: KPU Luruskan Masalah Tidak Lakukan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu yang diwakili oleh Syamsurizal mengungkapkan bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu terdapat pemilih yang pindah memilih DPTb yang diberikan lima surat suara. “Itu yang bersangkutan beda dapil yang seharusnya hanya empat surat suara,” tandas Syamsurizal.

Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan adanya temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara karena memberikan surat suara yang seharusnya tidak diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih khususnya di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.(*)

Sumber : Mkri.id
Editor    : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.