Kapolresta Tanjungpinang Ajak Warga Segera Urus Balik Nama Kendaraan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus proses balik nama apabila membeli kendaraan baru atau bekas, guna mempermudah dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

“Masyarakat diwajibkan membawa KTP asli dalam mengurus pembayaran pajak khususnya perpanjangan STNK, merujuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 Pasal 61,” ucap Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasubsi Penmas Polresta Tanjungpinang IPTU Sahrul Damanik, Sabtu (25/05/2024).

“Dalam pasal itu dijelaskan, pengesahan STNK secara manual diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP asli sesuai dengan STNK, dengan tujuan kesesuaian data diri antara KTP dan STNK salah satunya adalah untuk mendukung penerapan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” jelasnya.

Kasubsi Penmas Polresta Tanjungpinang menambahkan, apabila membeli kendaraan baru atau pun kendaraan motor bekas pastikan bahwa nama di STNK sudah sesuai dengan nama pembeli sesuai dengan KTP asli.

Dikatakannya, masyarakat sebelum mengurus proses balik nama maupun pajak kendaraan bermotor, pastikan menyiapkan syarat-syarat berkas yang wajib dilampirkan.

“Yang menjadi ribet atau kesulitan dalam pengurusan pajak kendaraan ini kan sebenarnya hanya tidak melengkapi atau lupa membawa syarat berkas yang wajib dibawa pada saat datang ke Samsat, sehingga masyarakat harus bolak balik menyiapkan berkas, untuk itu kami imbau agar persiapkan berkasnya terlebih dahulu,” ujarnya.

“Untuk syarat-syarat berkas pajak kendaraan dan proses balik nama atau sebagainya, salah satunya syaratnya bisa dilihat melalui aplikasi “Penyengat Polresta TPI” yang ada di Playstore khusus hp Android, ada semua disitu, cek dan lengkapi. Atau bisa bertanya di instagram @humaspolresta.tanjungpinang, kita selalu merespon,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.