TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri melanjutkan program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan pada tahun 2024 ini.
Kepala DKP Kepri Said Sudrajad mengatakan pihaknya telah mengalokasikan anggaran melalui APBD sekitar Rp 6 Miliar untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar 31 ribu nelayan yang tersebar di tujuh Kabupaten/ Kota di Kepulauan Riau.
“Jumlah anggaran dan penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 itu meningkat dibanding tahun 2023 yang senilai Rp 3 miliar untuk 17 ribu nelayan,” kata Said di Tanjungpinang, Selasa.
Menurut dia, program ini merupakan kebijakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam rangka melindungi nelayan yang rentan mengalami kecelakaan kerja saat melaut mencari ikan, apalagi ketika cuaca ekstrem.
Oleh karena itu, kata dia, program BPJS Ketenagakerjaan gratis ini tentu akan memberikan jaminan perlindungan rasa aman dan nyaman bagi nelayan.
Said juga mengungkapkan para nelayan yang menerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini berasal dari usulan tujuh kabupaten/kota se-Kepri. Berdasarkan data, sampai saat ini sudah ada usulan sekitar 60 ribu nelayan yang telah disampaikan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota tersebut.
Menurut dia, ada beberapa kriteria penerima bantuan ini antara lain diutamakan bagi nelayan yang belum pernah menerima bantuan asuransi, berusia maksimal 65 tahun, memiliki alat tangkap/mesin maksimal 5 gross tone (GT), serta tidak menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan dan biota laut.
“Pemprov Kepri menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan nelayan selama satu tahun ke depan,” ujar Said.
Terpisah Kepala BPJS ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjungpinang, Sunjana Acmad mengatakan, pihaknya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan sosial yang menjalankan amanah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja atas resiko sosial yang sewaktu waktu bisa terjadi.
Menurutnya Provinsi Kepri merupakan suatu daerah memiliki wilayah laut yang luas, sehingga mayoritas penduduknya bekerja sektor nelayan.
“Kami selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berharap setiap badan usaha maupun pekerja perorangan dapat terlindungi program BPJS ketenagakerjaan,” harapnya.
Lebih lanjut menurutnya, jika telah terlindungi Program BPJS, maka masyarakat dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa rasa khawatir dan penuh kecemasan.*