Satpol PP Tanjungpinang Bentuk Tim Pengawasan untuk Penertiban Pedagang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Meski fisik Pasar Encik Puan Perak telah selesai dibangun, dan pengelolaannya juga telah diserahkan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang, sejumlah pedagang yang sebelumnya telah terdaftar memiliki kios kedapatan masih berjualan di luar pasar.

Kondisi tersebut dikeluhkan oleh pedagang lain yang telah menempati kios dan berjualan di dalam pasar, karena menyebabkan pasar sepi pembeli.

Bacaan Lainnya

Menyikapi persoalan tersebut, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan menggelar rapat bersama BUMD, dan beberapa OPD terkait di Pasar Encik Puan Perak, Senin (6/5).

Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa seluruh pedagang yang telah terdata dan masih berjualan di luar pasar diberi kesempatan hingga Senin (13/5).

Untuk merealisasikan kesepakatan itu, pemerintah kota akan membentuk tim pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, BUMD, dan unsur terkait lainnya.

“Lakukan pendekatan persuasif lebih dulu, agar pedagang segera menempati kios dan lapak yang telah disediakan secara gratis. Senin (13/5) depan, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar,” kata Hasan.

BUMD juga diminta segera melaksanakan langkah-langkah strategis, dan tegas. Untuk mendukung rencana tersebut, Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama BUMD selama satu pekan ini akan melakukan pengawasan.

Jika pada jadwal yang telah ditetapkan pedagang masih kedapatan berjualan di trotoar dan area publik di sekitar pasar, Satpol PP akan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda Ketertiban Umum.

“Kita punya Perda, namun lebih dulu kita kedepankan langkah persuasif. Untuk pengawasan, kita sediakan pos Satpol PP di dalam pasar. Kita harapkan kerja sama dari pedagang. Lapak dan kios yang lebih representatif telah disediakan secara gratis, hingga tidak ada alasan untuk tidak menempatinya,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.