BATAM | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima hibah Area Traffic Control System (ATCS) senilai Rp17,2 miliar dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (RI).
Serah terima ini ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Negara (BMN) oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin.
Penandatanganan BAST dan Naskah Perjanjian Hibah dilaksanakan di Holiday Inn & Suites, Selasa (7/05/2024).
Sekda menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kementrian Perhubungan. Bantuan ATCS ini menurutnya telah disalurkan beberapa tahun lalu namun baru saat ini diserahterimakan dari Kemenhub kepada Pemko Batam.
Dijelaskannya, serah terima ini dalam rangka percepatan penyelesaian pengalihan BMN kepada Pemerintah Kota/Kabupaten dan Provinsi.
“Alhamdulillah sekarang hibah ATCS telah diserahterimakan kepada Kita, tentunya bantuan ATCS ini bermanfaat dalam rangka menunjang pengaturan lalu lintas di Kota Batam,” tuturnya usai menandatangani BAST.
Ia mengatakan, ATCS merupakan sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi informasi pada suatu kawasan yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja jaringan jalan melalui optimalisasi pengaturan lampu lalu lintas di setiap persimpangan.
Yang berfungsi untuk mengatur waktu sinyal di persimpangan secara responsif dan terkoordinasi.
“Dengan sistem ATCS ini maka dapat menyampaikan informasi kondisi lalu lintas dan alternatif lintasan, serta menyediakan rekaman data lalu lintas, kejadian kecelakaan, dan kejadian lainnya di persimpangan,” ujarnya.
Adapun aset yang diserahterimakan ATCS Kota Batam Tahap I 2014 dengan lokasi pemasangan di Simpang Ikan Daun dan Simpang Bank Indonesia.
Pengadaan Dan Pemasangan ATCS Kota Batam Tahap III Tahun 2015 dipasang di lokasi Simpang Barelang, Simpang Sei Beduk dan Simpang Basecamp.
Dan Pengadaan ATCS Kota Batam Tahun 2019 dipasang di empat titik, Simpang Sei Harapan, Simpang Bandara, Simpang Kepri Mall dan Simpang Batu Besar.