BATAM | WARTA RAKYAT – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum dan memitigasi risiko terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengadakan kegiatan Penerangan Hukum dan Pembuatan Iklan Layanan Masyarakat di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Acara tersebut, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kajari Batam I Ketut Dedi, SH., MH., serta 96 peserta dari berbagai instansi terkait.
Dalam penyampaiannya, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., menjelaskan tentang berbagai modus operandi TPPO, serta faktor-faktor yang mendorong terjadinya perdagangan orang, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, dan budaya patriarkhi.
Selain itu, Kepala Balai BP3MI Kepri, Kombespol Imam Riyadi, juga membahas perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di wilayah tersebut, mengidentifikasi risiko dan strategi penanganannya.
Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dari Kejati Kepri, mengungkapkan bahwa Kota Batam dipilih sebagai lokasi kegiatan karena posisinya yang strategis serta banyaknya warga yang bekerja di luar negeri.
“Kejaksaan berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya TPPO, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 30 ayat 3 butir a, dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” tutup Denny.