BINTAN | WARTA RAKYAT – Kuasa hukum PT Bintan Properti Indo angkat suara perihal kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret PJ Walikota Tanjungpinang, Jum’at (03/05/2024)
Sebelum perkara tersebut masuk ranah pidana, pihaknya sempat melakukan pertemuan dengan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan bersama Ridwan dan Budiman.
Namun ketiga tersangka mengingkari kesepakatan yang telah disepakati pertemuan sebelumnya.
“Kami pernah melakukan pertemuan (Mediasi) kepada H, R dan B namun hasilnya hanya terus di janjikan sejak tahun 2022” jelas kuasa hukum PT Ekspasindo Lucky Omega Hasan.
Ia menjelaskan, pihaknya selama ini sudah meminta itikad baik kepada ketiga tersangka, namun sejak laporan awal pada januari 2022 hingga agustus 2023 pihak perusahaan mengajukan RJ terhadap terlapor.
“Pada RJ tersebut diketahui terlapor akan menyelesaikan permasalahan ini hingga bulan Desember 2023,” tambahnya
Lebih lanjut, Namun setelah bulan November 2023 hingga Januari, Febuari, dan Maret 2024, pihak perusahaan mencoba menghubungi hingga terlapor hilang komunikasi.
“Kami menghubungi yang bersangkutan tapi tidak ada respon bahkan mencoba menghubungi namun tidak bisa,” tambahnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan datang ke Kabupaten Bintan, namun tidak di tanggapi terlapor. Bahkan perusahaan juga mencoba menghubungi terlapor namun tidak bisa.
Atas dasar itu pihak perusahaan membuat laporan aduan terhadap Polres Bintan, untuk meminta kepastian hukum atas kasus yang menjerat PJ Wali Kota Hasan ini.
“Ini merupakan kasus lama, namun tidak ada ditemukan kesepakatan damai diantara klien kami dan terlapor, bahkan kami ke Kabupaten Bintan juga tidak bisa menghubungi terlapor, kami terimkasih kepada pihak Polres Bintan, Kapolda Kepri dan juga Kejati untuk kepastian hukum yang sudah diberikan kepada kami,” jelas Lucky.
Sebelumnya Polres Bintan telah menetapkan PJ Wali Kota Hasan, bersama Kabid Lalulintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan, dan juga salah seorang honorer di Kelurahan Sei Lekop Budi sebagai tersangka pemalsuan surat tanah.