Pembagian SPPT PBB P2 Telah Dimulai, Said Alvie Sebut Wajib Pajak Sudah Bisa Membayar

Kantor BPPRD Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG | WARTARAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang sudah mulai membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tiap kecamatan.

Kepala BPPRD Tanjungpinang Said Alvie, kepada keprinews.co, Jumat (3/5) mengatakan, penyaluran SPPT telah dimulai pada akhirt bulan April 2024.

Teknis pembagiannya sudah dimatangkan, agar SPPT langsung diterima oleh objek pajak.

Salah satu upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2, tidak terlepas dari peran pemerintah kecamatan, kelurahan, wajib pajak dan stakeholder terkait.

Tingginya penerimaan pajak juga harus ditunjang oleh peranan sejumlah pihak mulai dari peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak hingga aparatur pemerintah sampai ke tingkat bawah. Sebagai perangkat daerah yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Perlu disadari bahwa berhasilnya suatu pembangunan tidak semata-mata dengan tersedianya sarana dan prasarana, akan tetapi yang sangat penting adalah keikutsertaan masyarakat membayar pajak untuk terwujudnya pembangunan.

Pembagian SPPT sesuai dengan nama masing-masing wajib pajak agar segera bisa membayar pajak sampai dengan batas waktu yang ditentukan, agar penerimaan pajak sesuai target pemerintah. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.