TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Hasan saat ini masih aktif sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah oleh Polres Bintan.
Dia sebelumnya mengatakan akan segera mengajukan surat pengunduran setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun sampai saat ini Hasan belum mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pengunduran diri itu ada mekanismenya, yang jelas sekarang ini saya masih aktif,” ujarnya saat ditemui di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (30/4/2024).
Namun, Hasan mengakui, telah bertemu dengan Inspektur Jenderal Kemendagri untuk menjelaskan kronologi penetapan tersangka dirinya.
“Saya sudah sampaikan ke kemendagri, secara resmi kronologis kejadian tersebut,” katanya.
Hasan masih enggan menjelaskan apa arahan dari Kemendagri atas laporan dan kronologis yang disampaikan tersebut.
“Kita lihat saja perkembangan nanti,” ucapnya.
Begitu juga saat disinggung soal adanya wacana akan mengajukan prapradilan. Hasan juga tampak irit bicara dan menepis isu tersebut.
“Tak adalah. Yang penting kita lihat saja perkembangan nanti,” ulangnya menegaskan.
Ia menambahkan, saat ini dirinya hanya fokus memimpin roda organisasi Pemko Tanjungpinang, agar program kegiatan tetap berjalan lancar sebagaimana amanah yang diberikan.