TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tim Gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) grebek sebuah rumah yang berada di Komplek Citra Onix, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (23/4/2024) kemarin.
Tim Gabungan terdiri dari Loka POM Tanjungpinang, BPOM Batam dan kepolisian setempat. Rumah digerebek diduga tempat produksi skincare ilegal.
Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansyah menjelaskan, pengerebekan rumah tersebut berawal dari POM Tanjungpinang menerima aduan dari masyarakat, terkait adanya kosmetik yang dijual tanpa adanya izin edar.
Kemudian Tim gabungan melakukan penelusuran dengan mendatangi kediaman pemilik kosmetik tersebut. Usut punya usut, rumah itu ternyata dijadikan tempat produksi kosmetik.
“Tiga jam kita tunggu sampai pemilik bukain pintu. Ternyata di dalam rumah itu, ada alat alat yang digunakan untuk memproduksi kosmetik,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).
Dalam penggerebekan itu petugas berhasil menemukan dan mengamankan 80 item kosmetik, bahan dan alat produksi kosmetik.
Menurutnya, pemilik pabrik berinisial KR diduga memproduksi sendiri kosmetik berupa lotion, krim wajah hingga tubuh.
Selain itu, terdapat sebagian kosmetik yang berasal dari China. Kosmetik itu dijual kembali dengan menggunakan label lain.
“Kalau zat bahaya kita harus uji dulu. Saat ini sedang dalam tahap diuji. Selain itu, sebagian kosmetik berasal dari China, sebagian lagi buat sendiri,” ungkapnya.
Kosmetik tersebut, menurutnya telah diedarkan di semua daerah yang ada di Provinsi Kepri.
Bahkan pemilik pabrik kosmetik berinisial K itu memiliki reseller untuk mempromosikan kosmetik tersebut.
“Sekarang Izin edarnya sudah mati, sejak setahun yang lalu. Namun izin produksi tidak ada,” ujarnya.
Saat ini, BPOM masih mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pemanggilan terhadap pemilik kosmetik berinisial K itu.
“Apabila terbukti melawan hukum, akan ditindaklanjuti,” imbuhnya.