TANJUNGPINANG | WARTARAKYAT – Mengoptimalkan dan memudahkan wajib pajak pada tahun ini (2024-red) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mengandeng Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan Bank Tabungan Negara (BTN) menyiapkan mobil keliling.
Setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dibagikan, Mobil Auto Banking BRK dan Mobil Keliling BTN akan berkeliling di setiap kelurahan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dukungan dari pihak perbankan ini untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie kepada media ini, Jumat (19/4/2024), menuturkan, bahwa penyediaan mobil tersebut, selain memberikan kemudahan yang lebih fleksibel, juga meningkatkan mutu pelayanan dan mempercepat wajib pajak melakukan transaksi.
“Ayok kita sebagai wajib pajak untuk dapat manfaatkan layanan mobil keliling ini. Diharapkan pembayaran pajak diselesaikan sebelum pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan. Terima kasih untuk masyarakat yang menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo,” tutup Said. (red)