TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai salah satu pajak daerah yang diberlakukan di Kota Tanjungpinang.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Said Alvie, menuturkan, di tahun 2023, batas waktu terakhir pembayaran PBB jatuh pada tanggal 30 Agustus. Untuk tahun 2024, ditetapkan batas terakhir di tanggal 30 September.
Bagi warga Tanjungpinang yang belum membayar PBB, pastikan jangan telat membayar. Karena tagihan PBB terutang harus sudah dilunasi paling lambat pada 30 September 2024.
“Untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% setiap bulan, diharapkan kepada semua wajib pajak dapat melunasi tagihan PBB sebelum bulan september berakhir,” ucapnya, Rabu (17/4/2024).
Lanjut Said, dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu, menunjukkan ketaatan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah.
Dengan membayar pajak tepat waktu wajib pajak tidak akan terganggu dengan adanya tagihan pajak dari masa pajak yang telah berlalu.
Di sisi lain penerimaan pajak daerah dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan target sehingga kelangsungan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan. (Advertorial)