TANJUNGPINANG | WARTARAKYAT – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) setelah lebaran Idul Fitri.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang Said Alvie, Sabtu (13/4/2024).
Dijelaskan Said, pembagian SPPT dimulai sekitar tanggal 20 April 2024. Teknis pembagiannya sudah dimatangkan, agar SPPT langsung diterima oleh objek pajak.
Salah satu upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2, tidak terlepas dari peran pemerintah kecamatan, kelurahan, wajib pajak dan stakeholder terkait.
Tingginya penerimaan pajak juga harus ditunjang oleh peranan sejumlah pihak mulai dari peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak hingga aparatur pemerintah sampai ke tingkat bawah. Sebagai perangkat daerah yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Perlu disadari bahwa berhasilnya suatu pembangunan tidak semata-mata dengan tersedianya sarana dan prasarana, akan tetapi yang sangat penting adalah keikutsertaan masyarakat membayar pajak untuk terwujudnya pembangunan.
Pembagian SPPT sesuai dengan nama masing-masing wajib pajak agar segera bisa membayar pajak sampai dengan batas waktu yang ditentukan, agar penerimaan pajak sesuai target pemerintah. (Advertorial)