BATAM | WARTA RAKYAT – Sebanyak 34 demonstran peserta ‘Aksi Bela Rempang’ dinyatakan bebas dari tahanan setelah divonis dengan hukuman penjara yang dipotong masa tahanan.
Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (25/3/2024).
Lama hukuman penjara yang diterima oleh para demonstran bervariasi, mulai dari delapan bulan, enam bulan, hingga tiga bulan.
Namun, karena hukuman dipotong masa tahanan, mereka dapat langsung bebas karena telah menghabiskan waktu di penjara selama masa hukuman tersebut.
“Hukuman penjara enam bulan 15 hari, dipotong masa tahanan enam bulan 14 hari,” ungkap Hakim David P Sitorus.
Keluarga korban yang hadir di ruang sidang merespons putusan dengan histeris. Beberapa di antaranya tak dapat menahan tangis. Sebagian besar terpidana pun terlihat mengusap wajah mereka dalam kelegaan.
“Sangat bersyukur, Insya Allah kita tetap berjuang,” ucap salah satu terpidana, Junaidi Sidiq.
Sentimen senada juga disampaikan oleh Khairul, terpidana lainnya. Dia mengungkapkan kelegaannya atas kesempatan berkumpul kembali dengan keluarga menjelang lebaran Idul Fitri.
Meski demikian, kuasa hukum para terpidana, Sopandi, menyatakan bahwa tim advokasi akan terus memperjuangkan dugaan kejanggalan dalam proses persidangan. Termasuk dugaan tekanan kepada delapan terdakwa yang tiba-tiba mengaku di penghujung sidang.