TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan menghentikan penyelidikan dugaan pengelembungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari.
Diketahui, dugaan pengelembungan suara tingkat PPK Bukit Bestari itu dilaporkan oleh Partai Golkar. Sedangkan terlapor adalah Ketua PPK Bukit Bestari inisial H.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Yusuf mengatakan, Bawaslu menerima laporan tersebut pada Senin (1/2/2024) lalu dari Partai Golkar dan Mimi Betty Wilingsih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang langsung melakukan rapat pleno dengan menetapkan laporan dugaan pelanggaran pemilu untuk diregestar.
Kemudian, pihaknya melakukan rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yang dihadiri oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, ditetapkan pelaksanaan klarifikasi, dan pengumpulan bukti-bukti.
“Ada 31 orang saksi termasuk ahli dimintai klarifikasi,” kata Yusuf dalam keterangan, Selasa (27/3/2024).
Menurutnya, ada empat orang saksi yang tidak memenuhi undangan klarifikasi, yakni Ketua PPK, Ketua PPS dan 2 orang mantan ketua KPPS.
Berdasarkan pelaksanaan klarifikasi, dan pengumpulan bukti-bukti Setra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, melakukan rapat pembahasan bersama untuk menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Maka kami menetapkan bahwa perkara ini tidak dilanjutkan atau dihentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan itu tidak mencukupi alat bukti yang mengarah pada sangkaan pada pasal 535 dan atau 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.