TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan polder pengendali banjir Jalan Pemuda Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Dua tersangka diantaranya inisial KA sebagai Direktur PT. Belimbing Sriwijaya dan inisial P dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan penyidik tetapkan dua tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan ditahap penyidikan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen hingga diperolehnya minimal dua alat bukti.
Menurutnya, KA dan P telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang didampingi penasehat hukumnya pada Kamis, 14 Maret 2024 kemarin.
“Selanjutnya setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka KA dan tersangka P sekira pukul 16:00 Wib Tim Penyidik menentukan sikap untuk melakukan penahanan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/3/2024).
Sebelum ditahan, lanjutnya, kedua tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Klinik Kejati Kepri dan setelah dinyatakan dalam keadaan sehat langsung ditahan.
“Untuk masa penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 Maret sampai 3 April 2024. Kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.
“Berdasarkan laporan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp931.751.880,” sambungnya.
Denny menjelaskan, pembangunan polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda Tanjunpinang itu menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Kepri.
Polder tersebut dikerjakan kontraktor PT Belimbing Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp16,34 Miliar.