TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tanjungpinang melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bukit Bestari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Jumat (23/2/2024).
Wakil Ketua Bidang OKK DPD II Partai Golkar Kepri Ade Angga mengatakan, pihaknya melaporkan adanya dugaan pengelembungan suara di PPK Bukit Bestari.
Akibat dugaan kecurangan itu, dikatakan Ade Angga, suara partai Golkar seharusnya posisi pertama, kini berada di posisi kedua.
“Kami sudah melaporkan kronologisnya ke Bawaslu,” ujarnya ditemui Kantor Bawaslu Tanjungpinang.
Dia menjelaskan, dalam membacakan hasil rekapitulasi surat suara harusnya dibacakan per kelurahan terlebih dahulu, setelah itu baru dibacakan hasil rekapitulasi Kecamatan.
Namun dalam pelaksanaan pembacaan hasil rekapitulasi di Kecamatan Bukit Bestari dibacakan langsung rekapitulasi tingkat kecamatan.
“PPK juga membacakan hasil rekapan yang berbeda dari rekapitulasi kami di kecamatan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, Partai Golkar melaporkan Ketua PPK Bukit Bestari inisial H atas dugaan pengelembungan surat suara.
Sementara berdasarkan perhitungan saksi Golkar bahwa suara yang digelumbungkan total 210 suara.
“Kami sudah punya catatannya, caleg mana saja yang digelumbungkan dan dikurangkan,” ujarnya.
Sementata itu Ketua DPD Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan menambahkan berdasarkan hasil rekapitulasi yang disaksikan oleh saksi di Kecamatan Bukit Bestari bahwa Partai Golkar meraih suara sebanyak 5.484 suara.
Kemudian diposisi kedua ada PDIP dengan memperoleh sebanyak 5282 suara.
“Ada dugaan ketika pembacaan rekapitulasi partai Politik PDIP menjadi 5.492 suara. Artinya ada dugaan penggemlembungam suara sebanyak 210 suara,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PPK Bukit Bestari inisial H dan Ketua Bawaslu Muhammad Yusuf, belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.