Pemko Tanjungpinang Tanggung BPJS Kesehatan Untuk 72 orang KPPS

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemko Tanjungpinang, meng-cover 72 orang yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024, sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri menyampaikan, 72 KPPS yang ditanggung Pemko itu merupakan petugas yang selama ini belum terdaftar sama sekali sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Elfiani merincikan, awalnya ada sebanyak 137 KPPS yang diusulkan ke BPJS Kesehatan untuk dijadikan peserta.

Namun berdasarkan penyisiran bersama kelurahan, hanya 95 orang yang memenuhi kriteria, salah satunya yang tidak mampu.

“Namun dari 95 yang disulkan itu, yang berhasil aktif hanya sebanyak 72 orang saja,” ujarnya, Kamis (4/2/2024).

Menurutnya, hal itu terjadi karena berdasarkan informasi dari BPJS, ada sebagian Nomor Induk Kependukan (NIK) tidak sesuai dengan data kependudukan.

“Di NIK itu ada salah satu angka yang tidak sesuai. Sehingga hanya 72 KPPS yang memehui kriteria,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan untuk 72 KPPS tersebut sudah aktif dan telah bisa digunakan untuk pengobatan.

“Satu bulan kita tanggung biaya preminya sebesar Rp 37.800 per bulan, dan sekarang sudah aktif,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.