TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengingatkan caleg DPRD setempat tidak terlibat dalam money politik atau politik uang menjelang pemilihan 14 Februari 2024 mendatang.
“Ada sanksi berat bagi caleg lakukan money politik saat masa tenang,” kata Muhammad Yusuf saat ditemui di gudang logistik KPU Tanjungpinang, Senin (12/2/2024).
Adapun sanksi yang diberikan yakni pidana penjara maksimal 48 bulan atau 4 tahun dan denda maksimal Rp48 Juta.
Yusuf mengungkapkan, untuk mengantisipasi praktek curang itu Bawaslu selalu melakukan patroli di masa tenang.
Selain itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga memantau secara langsung di lingkungannya masing-masing.
Bagi PTPS yang menemukan adanya indikasi caleg melakukan politik uang bisa langsung melaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu.
“Sekarang ini PTPS juga bergerak untuk melihat disekeliling mereka, ada hal-hal yang aneh bisa melaporkan ke kita,” imbuhnya.