Wahyu Wahyudin Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak Hiburan 40 Persen

Wahyu Wahyudin, Ketua Komisi II DPRD Kepri.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meminta pemerintah kaji ulang penerapan pajak hiburan 40 persen.

Menurutnya, kebijakan ini kurang tepat dan bisa mengancam keberlangsungan usaha wisata di Kepri, khususnya Kota Batam.

“Kami minta ditinjau ulang lah,” katanya, Kamis (18/1/2024).

Politisi PKS itu mengaku telah menerima keluhan dari berbagai pelaku usaha wisata. Mereka mengaku merugi akibat berkurangnya pelanggan.

“Tentu memberatkan, dari pihak pengelola pariwisata juga memberatkan karena pengujungnya juga berkurang,” ujarnya.

Wahyu pun meminta agar pemerintah berembuk dengan pelaku usaha agar kenaikan tarif pajak berlaku hanya berlaku untuk beberapa jenis usaha aja.

Ia mengusulkan kenaikan tarif pajak hanya berlaku pada tempat hiburan malam, sementara pusat kebugaran dapat menggunakan tarif pajak yang lama.

“Win-win solution saja. Misalnya pajak hiburan malam diskotik gitu naik. Tapi kalau pelaku pariwisata jangan seperti gym, refleksi, itukan untuk kesehatan pada protes semua,” usulnya.

Sebelumnya, Pemko Batam telah menaikkan tarif pajak hiburan pada kategori tertentu dari 35 persen menjadi 40 persen.

Kenaikan itu telah diatur lewat Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) yang ditetapkan pada 5 Januari 2024.

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo mengatakan kenaikan pajak itu hanya berlaku untuk hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa.

“Hiburan lain selain itu semua tetap 10 persen. Jadi tidak semua jenis hiburan itu 40 persen, hanya ada lima jenis hiburan saja,” ungkapnya, Rabu (17/1/2024).

Aidil menuturkan, Bapenda telah melakukan sosialisasi pada tanggal 11 Januari 2024 tentang penyesuaian tarif pajak dalam Perda PDRD Kota Batam Nomor 1 tahun 2024.

Bapenda juga telah berkoordinasi dengan pengusaha dari Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) untuk membahas Perda dan penyesuaian tarif pajak hiburan bahkan ketika masih dibahas di DPRD Kota Batam.

“Kami satu sisi harus mengikuti aturan yang ada, di sisi lain kami juga harus membuat iklim investasi khususnya wisata hiburan yang berkesinambungan,” tuturnya.

Diketahui, pada tahun 2023, Bapenda Batam berhasil mengumpulkan Rp33.823.718.036 pajak kesenian dan hiburan atau 63,72 persen dari target Rp53.080.370.622.

“Hiburan ini masih rendah, beberapa pengusahanya yang kami datangi merasa kondisi dari Covid-19 belum sempurna, belum seratus persen kembali dari masa Covid-19,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.