Persyaratan Pengawas TPS
- Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 25 tahun;
- Peserta adalah insan yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Pendaftar minimal telah tamat jenjang pendidikan sekolah menengah atas;
- Pendaftar diutamakan adalah warga domisili TPS;
- Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika;
- Berintegritas, jujur, adil, berkepribadian yang kuat, dan memiliki keahlian dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, serta kepartaian;
- Dalam kurun 5 tahun terakhir, calon Pengawas TPS tercatat bukan anggota partai atau sedang tidak menjadi anggota partai dan berdinas pemerintahan atau atau BUMN serta menjabat sebagai pejabat publik;
- Melampirkan berkas pernyataan belum pernah dipidana selama lima tahun terakhir.
Syarat Berkas Pendaftaran
Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi KTP
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir
- Surat pernyataan bermaterai
- Surat sehat jasmani dan rohani
- Surat keterangan berkelakuan baik