Pendaftaran Pengawas TPS di Tanjungpinang, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Pendaftaran
Ilustrasi. Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

 

Persyaratan Pengawas TPS

  • Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 25 tahun;
  • Peserta adalah insan yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Pendaftar minimal telah tamat jenjang pendidikan sekolah menengah atas;
  • Pendaftar diutamakan adalah warga domisili TPS;
  • Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika;
  • Berintegritas, jujur, adil, berkepribadian yang kuat, dan memiliki keahlian dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, serta kepartaian;
  • Dalam kurun 5 tahun terakhir, calon Pengawas TPS tercatat bukan anggota partai atau sedang tidak menjadi anggota partai dan berdinas pemerintahan atau atau BUMN serta menjabat sebagai pejabat publik;
  • Melampirkan berkas pernyataan belum pernah dipidana selama lima tahun terakhir.

Syarat Berkas Pendaftaran

Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat sehat jasmani dan rohani
  • Surat keterangan berkelakuan baik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.