TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) Pemko Tanjungpinang diduga lecehkan mahasiswa magang. Kabar tersebut mencuat diungkap salah satu akun media sosial Instagram @kepriberteman.
Melansir dari Instagram kepriberteman, Kamis (7/12/2023), dugaan pelecehan itu menimpa seorang mahasiswa berinisial N, sedangkan oknum PNS berinisial HR.
Peristiwa itu berawal pada Senin, 4 Desember 2023, oknum PNS mengajak korban keluar membeli barang kantor.
Dalam perjalanan pulang, saat melintasi Jalan Citra atau tepatnya di belakang RRI Tanjungpinang, oknum PNS langsung melakukan pelecehan.
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat membenarkan kasus pelecehan diduga dilakukan oknum PNS tersebut.
“Saya juga sedih mendengarnya, tentunya saya akan mengkroscek dengan OPD yang sudah menangani,” ujar Zulhidayat.
Berdasarkan informasi didapatkan, katanya, oknum PNS itu telah berupaya meminta maaf kepada korban. Kendati begitu, menurutnya oknum ASN tersebut tidak akan lepas dari sanksi.
“Akan kita klaster sanski. Kalau dari kita menggunakan aturan, yang mengatur tentang disiplin ASN. Ada sanksi ringan, sedang dan berat,” ujarnya.
Jika diberikan sanksi ringan, oknum ASN itu hanya diberikan peringatan secara tertulis. Sementara sanksi sedang dan berat, akan diberi hukuman penurunan pangkat, pengurangan gaji hingga sanksi pemecatan dengan tidak hormat.
Dia berharap, kasus pelecehan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Korban diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada Pemko Tanjungpinang, untuk membina oknum ASN tersebut.
“Sehingga tidak dilakukan upaya hukum. Ini bukan berarti kita melindungi, kita tidak akan melindungi. Salah ya tetap salah,” imbuhnya.