TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang mencatat ada belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, pasangannya terdaftar sebagai Caleg di Pemilu 2024.
“Hingga saat ini sudah ada 11 PNS yang masuk di data kami,” kata Kepala Bidang Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang Defi Torisia, Senin (28/11/2023).
Diketahui berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Kementerian dan Lembaga, ASN pasangannya terdaftar sebagai Caleg wajib mengajukan cuti selama masa kampanye 28 November hingga 10 Februari 2024.
Menurutnya, dari 11 ASN tersebut belum ada mengajukan cuti. Ia mengimbau kepada ASN pasangannya terdaftar sebagai Caleg untuk mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
“Jika tidak mengajukan CLTN maka dilarang untuk ikut serta aktif dalam mendampingi suami atau istri selama pemilu,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pengurusan CLTN mesti melalui persetujuan teknis BKN. Di samping itu, selama masa cuti yang bersangkutan tidak menerima hak kepegawaiannya.
“Salah satunya gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai,” imbuhnya.