TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang suami atau istrinya terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024, wajib cuti selama masa kampanye.
Diketahui, kampanye Caleg pada Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hasan menyebutkan, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Kementerian dan Lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
“Dia harus cuti dan ikuti aturan, sebaiknya ikuti saja regulasinya,” kata Hasan belum lama ini.
Namun saat ini Hasan belum mengetahui berapa jumlah ASN, suami atau istrinya berstatus sebagai Caleg. “Nanti saya cek dulu ya, nanti takut salah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Tanjungpinang Yesi Perdeawati belum mengetahui persis mengenai SKB mengenai pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN tersebut.
Yesi yang juga istri salah satu Caleg di Pemilu 2024 mengungkapkan, sebagai ASN dirinya akan mengikuti segala aturan yang telah dibuat.
Dia pun siap mengajukan cuti apabila sudah memasuki masa kampanye. “ASN ini adalah contoh bagi masyarakat, Kalau memang harus cuti ya kita ikuti saja,” imbuhnya.