TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang menertibkan alat kampanye partai politik hingga bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2024 yang menyalahi aturan, Senin (30/10/2023).
Penertiban dilakukan bersama tim gabungan dari Bawaslu Tanjungpinang, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri.
Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Hendri Safutra menjelaskan, alat kampanye yang ditertibkan adalah baleho dan spanduk yang melanggar ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan peraturan daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.
“Yang kita tertibkan mengandung unsur ajakan mohon doa dukungan, kemudian ada gambar paku coblos, dipasang di fasilitas umum, kita tertibkan semua,” ujarnya.
Sebelum penertiban dilakukan, lanjut Hendri, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama partai politik peserta pemilu hingga KPU Tanjungpinang.
Menurutnya, dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Bawaslu akan menertibkan alat peraga kampanye partai politik hingga Bacaleg yang melanggar ketentuan.
“Semua partai politik bersepakat sesuai apa yang kita koordinasikan,” ujarnya yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.
Ia menyampaikan, partai politik juga telah mengimbau kepada Bacaleg-nya untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri.
Berdasarkan indentifikasi Bawaslu, tambahnya, ada sebagian parpol dan Bacaleg telah menertibkan alat peraga kampanye mandiri.
“Sebagian calon sudah menertibkan secara mandiri, hari ini kita memastikan apakah masih ada atau tidak, kalau ada kita tertibkan,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id