Rudenim Tanjungpinang Akan Deportasi 7 Warga Negara Cina

Rudenim
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang Yoga [Foto: Sahrul/Wartarakyat]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Kota Tanjungpinang akan mendeportasi tujuh warga negara Cina melalui Bandara Sukarno Hatta, Kamis (5/10/2023) dini hari.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang Yoga menyampaikan, tujuh WNA Cina itu merupakan limpahan dari Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 Tindakan Administrasi Keimigrasian, harus dilakukan pendeportasian disertai dengan penangkalan,” ujar Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang Yoga, Rabu (4/10).

Yoga menyampaikan, ketujuh WNA dideportasi karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau pasport saat dilakukan pengawasan oleh Petugas Imigrasi Tanjung Balai Karimun.

Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 71 Huruf b, setiap warga negara asing wajib menunjukkan dokumen perjalanan kepada Petugas Imigrasi saat melakukan pengawasan Keimigrasian.

“Hasil pemeriksaan Imigrasi Tanjung Balai Karimun tujuh orang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau pasport pada saat dilakukan pengawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Petugas Imigrasi Tanjung Balai Karimun ketujuh WNA Cina itu masuk secara legal.

“Ternyata mereka ada pasport, tapi saat dilakukan pengawasan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Berdasarkan aturan mereka tetap harus dideportasi,” imbuhnya.

Sudah Deportasi 67 WNA

Yoga menyampaikan, dari Januari hingga September 2023, Rudenim Pusat Tanjungpinang telah mendeportasi puluhan warga asing.

“Ada 67 WNA yang sudah dideportasi selama Januari hingga September 2023,” ucapnya.

Menurutnya, dari puluhan orang dideportasi tersebut, mayoritas WNA asal Vietnam. “Paling banyak WNA Vietnam, mereka dideportasi terkait dengan Ilegal Fishing,” imbuhnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.