Pemko Tanjungpinang Terima Dana Insentif Rp17,5 Miliar dari Kemenkeu

Pemko
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan dana insentif fisikal secara simbolis kepada Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan di Aula Mezanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta [Foto: Dok Prokompim]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerima insentif fisikal sebesar Rp17,5 Miliar atas penghargaan pengendalian inflasi daerah dan dukungan penggunaan produk dalam negeri.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan di Aula Mezanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Bacaan Lainnya

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan, Pemko Tanjungpinang menerima insentif fisikal dengan rincian Rp11.374.191.000 untuk percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri dan Rp.6.188.565.000 untuk penghapusan kemiskinan ekstrim.

“Alhamdulillah Pemko Tanjungpinang mendapat alokasi insentif sebesar Rp17,5 Miliar,” ujar Hasan dalam keterangannya.

Hasan menyampaikan, dana insentif ini diterima atas kerja keras dan kolaborasi seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan juga stakeholder terkait.

Ia berharap penghargaan ini menjadi penyemangat dan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja bersama seluruh perangkatnya.

“Bersama perangkat daerah, TPID, Forkopimda dan stakeholder terkait, akan terus berupaya dalam menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah termasuk upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang diharapkan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja Pemerintah Daerah.

“Agar peningkatan kinerja dapat terus dimonitor dan kinerjanya dapat langsung diapresiasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa insentif fiskal harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas.

“Tetapi digunakan untuk masyarakat seperti bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM pemberian beasiswa, kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.