TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menunda sidang pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023, Rabu (20/9/2023).
Sidang paripurna terpaksa ditunda karena Wali Kota Tanjungpinang Rahma tidak hadir dalam paripurna tersebut.
Dalam sidang itu hanya dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, Sekda Zulhidayat dan Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, penandatanganan KUA PPAS harus langsung ditandatangani oleh Wali Kota, tidak bisa diwakilkan oleh Wakil Wali Kota maupun Sekda.
“Karena Wali Kota tidak hadir kita tunda paripurna,” kata Weni sapaan akrabnya saat diwawancarai usai paripurna.
Weni mengatakan, pihaknya akan mengagendakan kembali paripurna pengesahan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 ini. “Mau dirapatkan dulu, apakah besok Pj bersedia untuk Langsung paripurna,” ujarnya.
Menurutnya, pengesahan KUA PPAS ini harus segera dilaksanakan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Ditambah lagi pengesahan Perubahan APBD 2023 memiliki batas sampai 31 September mendatang.
“Kalau sudah selesai KUA PPAS ini kita langsung mau pembahasan APBD Perubahan 2023. Tapi kita tidak bisa memaksa kalau ibu wali kota tidak hadir, tapi satu sisi kami DPRD karena sudah kesepakatan TAPD dan badan anggaran ini harus segera karena ada batas waktu,” imbuhnya.