Tengku Afrizal Dachlan Minta Polisi Bebaskan Warga Rempang yang Ditahan

Wakil Ketua III DPRD Kepulauan Riau, Tengku Afrizal Dachlan saat ditemui di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Rabu (13/9/2023).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Wakil Ketua III DPRD Kepulauan Riau, Tengku Afrizal Dachlan meminta polisi membebaskan warga Pulau Rempang-Galang yang ditahan.

Afrizal mengatakan, warga yang ditahan tidak bersalah karena membela haknya yang terancam akibat rencana relokasi imbas investasi PT. Mega Elok Graha (MEG).

“Penahanan massa unjuk rasa supaya bisa dibebaskan, mereka itu kan memperjuangkan hak mereka,” katanya, Rabu (13/9/2023).

Afrizal menuturkan, pemerintah harus bijak menyikapi penolakan relokasi oleh warga 16 kampung tua.

Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi secara intensif terkait rencana relokasi.

Relokasi juga harus dibarengi dengan penyediaan tempat tinggal layak, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.

Yang lebih utama ujar Afrizal, pemerintah harus menjamin mata pencaharian masyarakat tempatan jika direlokasi.

“Pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi dan mempersiapkan daerah relokasi tersebut,” ujarnya.

Politisi NasDem itu menambahkan, DPRD Kepri akan terus mendorong investasi demi kemajuan dan pembangunan daerah.

Namun, ia menginginkan investasi tersebut tidak merugikan warga Kepri.

“Kita mendukung sepanjang hak-hak masyarakat terdampak tidak dirugikan, kita kan tahu daerah itu selama ini tertinggal dan kurang dikelola dengan baik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.