Wakil Gubernur Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak saat memimpin rapat paripurna

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-03 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (04/09/2023).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau dan Instansi Vertikal.

“Dalam rapat Paripurna tanggal 31 Agustus 2023, seluruh fraksi telah menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan sikap yang sama, Fraksi-Fraksi menyampaikan dukungan terhadap pembentukan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” ungkap Jumaga Nadeak.

Selanjutnya, sebagaimana mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah, maka pada Paripurna ini akan disampaikannya Penjelasan Pemerintah Daerah oleh Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina, menjawab hal-hal yang menjadi tanggapan, sorotan dan catatan Fraksi-Fraksi sebagaimana yang disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

“Menanggapi pernyataan dari Fraksi PDI-Perjuangan, kami sependapat bahwa keberadaan Perda ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), namun juga sebagai triger yang akan menjadi lokomotif dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor pajak dan Retribusi Daerah” Jelas Marlin Agustina.

“Menjawab pernyataan dari Fraksi Golkar, kami sependapat bahwa pemberlakuan UU HKPD merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah. Adanya penambahan 2 (dua) jenis pajak yaitu Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak MBLB serta rasionalisasi jenis Retribusi merupakan peluang bagi Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan PAD, Lanjutnya.

“Kemudian untuk menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat, kami sependapat bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dioptimalkan karena memang menjadi salah satu sumber pemasukan potensial daerah. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan terus berupaya menggali dan melakukan inovasi dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” tutupnya.

Sebelum Paripurna ditutup, Pimpinan Rapat menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam acara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.