Komisi I DPRD Kepri Kunjungi Bawaslu Kota Batam

Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang membidangi Pemerintah dan Hukum melakukan Kunjungan Kerja (kunker) ke Bawaslu Kota Batam, Selasa, (18/07/2023).

BATAM | WARTA RAKYAT – Dalam rangka meningkatkan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah, Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang membidangi Pemerintah dan Hukum melakukan Kunjungan Kerja (kunker) ke Bawaslu Kota Batam, Selasa, (18/07/2023).

Kunjungan Kerja ini sendiri dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Batam.dan di hadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD, Bakti Lubis, SH, MH, Sekretaris Komisi I Muhammad Syahid Ridho, S.Si, H.Taba Iskandar SH,MH, M.Si dan Harlianto S.Kom, MM.

Yang mana tujuan kunker terkait persiapan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kota Batam. Dalam rapat ini Bakti Lubis selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD memimpin jalannya rapat dan mempersilahkan anggota komisi I yang hadir untuk memberikan pertanyaan terkait persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Batam.

“Di Bawaslu Kota Batam sendiri apakah ada sistem yang langsung tersambung ke data disdukcapil, sehingga kita dapat menemui ada atau tidaknya data pemilih yang ganda? Dan juga terkait dengan koordinasi Bawaslu dengan KPU sendiri bagaimana? Ini harus terjalan dengan baik, sehingga tidak terjadi misskomunikasi nantinya” terang Harlianto.

Ketua Bawaslu Shabirun menjelaskan bahwa waktu daftar pemilih mereka diberikan data hardcopy, tetapi data itu tidak lengkap, contoh nya saja untuk data pemilih hanya tertera nomor NIK dan Namanya saja, dari mereka sendiri tidak bisa mengakses silon, otorisasi pembukaan aksesnya itu tidak mereka dapati, sehingga pihak Bawaslu sendiri perlu memverifikasi kembali kebenaran data kembali ke KPU.

Setelah pernyataan Ketua Bawaslu Shabirun H, Anggota Bawaslu Helmy Rachmayani juga ikut memberikan pernyataan dan keluhan kepada Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait data yang dapat diakses oleh Bawaslu.

“Terkait akses dari KPU memang kita terbatas, masalah DPT diberi aksesnya terbatas, dan tidak ada akses yang menghubungkan langsung ke Disdukcapil. Tapi kita diberi softcopy berupa PDF, yang sudah ketentuan dari KPU sendiri, tidak ada NIK, hanya nama. Tapi kami sudah memberikan saran untuk ditinjau lagi. Tapi tentu saja hal ini tidak membuat menghambat untuk kita melakukan pengawasan. Puncaknya DPT nanti dibagian undangan, kita lebih memperkuat pengawasan kita, agar data yang tertera sesuai dengan undangan. Tetapi tetap sampai saat ini kami terus berkoordinasi kepada KPU” jelas Helmi Rachmayani.

Setelah pernyataan yang disampaikan oleh Shabirun dan Rachmayani, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Taba Iskandar menambahkan,

“Untuk masalah data yang terbatas untuk dilihat Bawaslu, itu memang masih dalam kewenangan KPU. Baik KPU dan Bawaslu mempunyai tugas yang dilindungi Undang-Undang. “ terang Taba Iskandar.

Dalam kesempatan tersebut Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau berharap Bawaslu Kota Batam dapat menjalankan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Batam.

Rapat pun ditutup dengan acara foto bersama antara Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan pihak Bawaslu Kota Batam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.