Ketua Komisi I DPRD Kepri Hadiri Penyerahan SK PPPK Tenaga Guru

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto saat menghadiri dan ikut menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Formasi Tahun 2022 secara simbolis, di Balairung Wan Sri Beni Dompak, Tanjungpinang, Selasa, (22/8/2023).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto hadiri dan ikut menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Formasi Tahun 2022 secara simbolis, di Balairung Wan Sri Beni Dompak, Tanjungpinang, Selasa, (22/8/2023).

Penyerahan SK secara simbolis yang juga diselaraskan dengan Penandatangan Perjanjian Kerja bagi PPPK Tenaga Guru Formasi Tahun 2022 itu, dilakukan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Kepri.

Seperti diketahui sebanyak 703 tenaga guru telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dari Badan Kepegawaian Republik Indonesia.

Menanggapi penyerahan SK PPPK Formasi Guru Tahun 2022 itu, Bobby Jayanto mengucapkan selamat atas pencapaian yang telah diraih para tenaga pendidik tersebut.

Ia berharap para guru yang sudah menerima SK dan NIPPPK bisa semakin semangat mengajar dan mendidik siswa guna meningkatkan kwalitas pendidikan di Kepri pada umumnya.

“Semoga dengan penyerahan SK dan NIPPPK ini para guru ini bisa makin semangat dalam mengajar dan mendidik siswa, guna menciptakan generasi yang cerdas dan beradab sebagai penerus pengisi pembangunan di Kepri ini,” harapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada guru pengajar yang sangat berjasa terhadap anak bangsa.

“Selain itu, terima kasih kepada para guru yang telah mengabdikan dirinya untuk mendidik dan membentuk generasi bangsa hingga dapat bersaing dengan negara-negara lain,” tutupnya.(Mis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.