TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satlantas Polresta Tanjungpinang mulai memberlakukan uji praktik SIM C dengan lintasan huruf ‘S’ hari ini, Senin (7/8/2023).
Hal itu diterapkan sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
“Mulai hari ini lintasan baru praktik pengurusan SIM C resmi diberlakukan,” kata Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugrah Arif Perdana.
Reza menyampaikan, lintasan huruf S tersebut mengganti lintasan angka 8 yang semula diterapkan. Lebar lintasan diperbesar dari 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Ia menjelaskan, pemohon SIM C akan mengawali ujian praktik dari lintasan lurus. Di sana tertulis ‘REM’ dengan kotak kuning, untuk menguji kepekaan pemotor dalam melakukan pengereman sampai berhenti yang ditandai dengan tulisan ‘STOP’.
Ujian lalu dilanjut dengan memutar arah. Kemudian berlanjut ke uji berbentuk huruf S. Setelah itu, melakukan manuver tikungan lain.
Menurutnya dalam ujian praktik SIM C jika belum lolos diberi kesempatan sebanyak 3 kali uji praktik.
“Kita juga membuka bimbingan belajar dilakukan sore hari dan tidak di punggung biaya,” paparnya.
Dalam pembuatan SIM C masyarakat harus melengkapi persyaratan seperti surat kesehatan, hasil tes psikotest, tes teori dan ujian praktik.
“Biaya PNBP untuk SIM C baru sebesar Rp100 ribu dan langsung dibayar pelayanan Satlantas dengan petugas Bank BRI,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id