TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kasus penemuan bayi lelaki di Kampung Wonosari RT 02 RW 11 Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, bikin gempar warga setempat.
Berdasarkan pengungkapan polisi, bayi lelaki malang itu dibuang oleh ibu kandung berinisial BR yang masih berusia remaja.
Polisi pun telah menetapkan ibu kandung sebagai tersangka penelantaran anak. Berikut ini kami rangkum fakta penemuan bayi lelaki tersebut.
1. Ditemukan Casis TNI
Bayi laki-laki itu ditemukan oleh seorang Siswa Casis (Calon Siswa) TNI pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Siswa itu baru pulang dari asrama, kemudian melintas di lokasi dan mendengar suara tangisan bayi.
“Dia mencari sumber suara itu dan menemukannya, lalu membawa bayi keluar dari semak sekitar 20 meter dari jalan, lalu memenyerahkannya kepada seorang ibu yang lewat di jalan,” terang Ketua RW 011 Kelurahan Batu IX Suratno.
Penemuan bayi ini kemudian dilaporkan ke ketua RT dan dilanjutkan ke polisi. Selanjutnya bayi dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
2. Melahirkan Sendiri
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menyampaikan, tersangka BR melahirkan sendiri dirumahnya dan kemudian bayi itu dibuang di perkebunan yang berada dibelakang rumahnya.
Bayi tersebut dibuang pelaku BR sudah tiga hari sejak 8 Juli dan bayi jenis kelamin laki-laki itu ditemukan warga pada Selasa 11 Juli 2023.
“Dia (pelaku BR) lahirnya 8 Juli, tiga hari kemudian tepatnya Selasa 11 Juli 2023 bayi itu ditemukan warga, diduga udah tiga hari di buang, karena saat ditemukan badan bayi itu memerah,” jelas dia.
3. Hubungan Inses
Polisi mengungkapkan ada hubungan inses antara tersangka BR dengan ayah kandung inisial HI.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menyampaikan, tersangka pernah disetubuhi ayah kandung pada Februari 2023 lalu.
Menurutnya, ketika itu korban sudah hamil empat bulan, namun tidak diketahui oleh ayahnya.
“BR saat tidur roknya terangkat jadi HI ayah kandungnya nekat setubuhi anaknya,” ujar Giofany.
4. Tetapkan Dua Tersangka
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Pertama ibu kandung berinisial BR dan ayahnya tersangka HI.
Ibu kandung BR disangkakan dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Terhadap Anak.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling singkat enam bulan,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
Sedangkan tersangka HI disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. “Tersangka diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.com