Kejaksaan Tinggi Kepri Berikan Penyuluhan dan Pelayanan Hukum

Para Jaksa pada kegiatan program Penyuluhan dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri saat menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu, Kamis (06/07/2023) (Penkum Kejati Kepri

BINTAN | WARTA RAKYAT — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melaksanakan Program Penyuluhan dan Pelayanan Hukum bagi masyarakat rentan dan kurang mampu di kawasan Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kamis (06/07/2023).

Program Penyuluhan dan Pelayanan Hukum ini merupakan penggabungan kegiatan penyuluhan hukum yang menjadi tugas pokok Bidang Intelijen dan kegiatan pelayanan hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara bersamaan.

Dengan menggunakan metode On the Spot secara langsung mengunjungi rumah masyarakat miskin dan rentan tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini bergerak dari satu rumah ke rumah yang lain

Adapun tim Penyuluh dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini terdiri dari jaksa pada Bidang Intelijen dan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Bintan.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar berkesempatan kunjungan rumah penduduk dikawasan permukiman miskin dan rentan tersebut.

Para jaksa ini bertegur sapa dengan penghuni rumah yang terlihat sangat tidak layak huni, kebanyakan profesi 15 rumah tangga yang dikunjungi bekerja di sektor informal, bekerja sebagai tukang kayu, sebagai bertani dan pedagang kecil. Suasana pertemuan berlangsung hangat, Tim Jaksa bersama keluarga yang dikunjungi terlihat dapat bercanda gurau sembari tertawa.

Para Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tersebut ditemani petugas Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Camat Teluk Bintan dan Kepala Desa Bintan Buyu yang saling bertanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat yang umumnya mereka berpendidikan rendah.

Banyak topik yang didiskusikan bersama dengan penuh suasana kehangatan dan dibumbui senda gurau. Topik yang menonjol adalah kebanyakan masyarakat kurang mampu dan rentan ini belum terdaftar sebagai pemegang polis asuransi BPJS Kesehatan karena ketidaktahuan mereka cara mengurus pendaftaranya serta ketidakmampuan keuangan mereka untuk membayar premi bulanan meskipun sebenarnya premi bulanan itu dibayarkan oleh APBD bagi masyarakat tidak mampu.

Dialog Interaktif antara Tim Jaksa dan masyarakat ini menghasilkan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dan sebisanya diselesaikan langsung bersama pihak terkait.

Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar menyampaikan bahwa kedatangan Tim Penyuluhan Hukum ini tidak hanya mengurusi masalah hukum, juga membantu masyarakat yang memiliki keluhan mengenai kesehatan dan juga perekonomian.

“Dengan demikian semua permasalahan dari keluhan masyarakat telah ditampung dan sesegera mungkin langsung dicari solusi untuk permasalahan tersebut,” jelas Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Dalam setiap akhir kunjungan disetiap rumah, diberikan bantuan sembako berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.