TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2023. Senin (20/06/2023).
Bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Instanti Vertikal, serta masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat Paripurna ini pun dimulai dengan kata pembuka dan interuksi dari pimpinan rapat Jumaga Nadeak.
“Dalam Rapat Paripurna Tanggal 19 Juni 2023, seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, telah menyampaikan pendapat akhir fraksi dan menyampaikan sikap yang sama, menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan penetapan menjadi peraturan daerah.” ujar Jumaga.
Dalam acara ini Pimpinan Rapat mempersilahkan Irwansyah sebagai juru bicara Badan Anggaran untuk menyampaikan Laporan Akhir Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.
Setelah Pembacaan laporan Akhir Badan Anggaran dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Penetapan Ranperda Sekaligus Penyerahan Buku Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.