TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan diskresi khusus kepada Kepri soal migrasi perizinan penangkapan dan pengangkutan ikan.
Wahyu mengatakan, migrasi perizinan penangkapan dan pengangkutan ikan akan menjadi polemik dan menyebabkan nelayan takut melaut.
Kondisi ini akan berdampak terhadap berkurangnya pasokan ikan dan harga pun bakal melonjak naik.
“Yang paling sedih adalah nelayan-nelayan yang berada di Lingga, Natuna, dan Anambas, mereka kapal 5-30 GT rata-rata menangkap ikan di atas 12 mil. Terus izin ke pusat ini sedikit lebih rumit dan mahal,” katanya, Minggu (11/6/2023).
Politisi PKS itu pun berharap agar KKP dapat memberikan diskresi khusus kepada Kepri soal migrasi perizinan penangkapan dan pengangkutan ikan ini.
Diskresi akan menjadi wujud kepedulian pemerintah pusat terhadap nelayan, apalagi 96 persen wilayah Kepri berupa perairan.
“Saya mendorong pusat untuk membatalkan edaran ini, paling tidak Kepri dapat diskresi khusus lah,” harapnya.
Sebelumnya pada 7 Juni 2023, Menteri KKP RI, Wahyu Sakti Trenggono menerbitkan surat edaran tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan.
Dalam edaran tersebut, terjadi perubahan kewenangan perizinan kapal antara provinsi dan pusat (KKP).
Dalam izin penangkapan ikan, provinsi dalam hal ini Gubernur hanya berwenang memberikan izin kepada kapal ukuran sampai 5 GT dan tidak beroperasi di WPPNRI atau di atas 12 mil laut.
Gubernur juga tetap berwenang memberikan izin penangkapan ikan kepada kapal ukuran 5-30 GT yang beroperasi sampai 12 mil laut.
Sementara, kapal ukuran sampai 5 GT yang beroperasi di kawasan konservasi wajib mengurus izin tangkap ke KKP.
Kapal ukuran di atas 5 GT sampai 30 GT dan di atas 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil laut atau laut lepas wajib mengurus izin tangkap ke KKP.
Kemudian dari sisi izin pengangkutan ikan, Gubernur hanya berwenang memberikan izin kepada kapal ukuran sampai 5 GT dan 5-30 GT yang beroperasi sampai 12 mil laut di wilayah administrasinya.
Sementara kapal 5-30 GT dan di atas yang beroperasi di atas 12 mil laut atau WPPNRI atau antar provinsi menjadi kewenangan KKP.
KKP juga berwenang untuk memberikan izin kapal di atas 20-30 GT yang beroperasi antar negara.
“Gubernur harus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor perizinan pengangkutan ikan sesuai dengan lampiran 1 PP 5 Tahun 2021,” kata Wahyu Sakti Trenggono dalam edaran tersebut.
Kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha dari Gubernur dan akan beroperasi di atas 12 mil laut, antar provinsi, antar negara pun diminta melakukan migrasi menjadi perizinan KKP.
Pelaku usaha yang ingin migrasi perizinan dapat mengajukan permohonan ke Dirjen Perikanan Tangkap paling lambat 31 Juli 2023.
Kapal yang melakukan migrasi wajib mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan paling lambat 31 Desember 2023.
Untuk mempercepat proses migrasi, KKP akan dan Pemprov dapat melaksanakan gerai migrasi perizinan.
“Pemprov tidak menerbitkan perizinan baru untuk kapal penangkap ikan dan atau kapal pengangkut ikan ukuran di atas 5 GT sampai 31 Desember 2023,” tutup Menteri KKP.