DPRD Tanjungpinang RDP Bersama BTN, BPN dan Warga Perumahan Pancanaka

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjungpinang Novaliandri Fathir didampingi Anggota Komisi II Dicky Novalino foto bersama dengan pihak BTN dan BPN usai rapat dengar pendapat

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang dan warga Perumahan Pancanaka City, Senin (5/6/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir, didampingi perwakilan Komisi I Dicky Novalino dan Komisi II Ismiyati.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Novaliandri Fathir menyampaikan, RDP ini merupakan tindak lanjut setelah pihaknya menerima aduan dari warga Perumahan Pancanaka City.

Menurutnya, warga mengadu atas masalah sertifikat rumah tidak diserahkan pengembang PT Pancanaka City, kendati pembayaran telah dilunasi.

“Masyarakat perumahan Pancanaka City mengadukan ke DPRD terkait status kepemilikan sertifikat yang ada di perumahan, yang mana mereka melakukan pembayaran cash secara bertahap dan telah lunas,” jelasnya.

Ia menyampaikan, warga belum menerima haknya, karena sertifikat rumah sudah diagunkan pengembang Pancanaka City ke BTN. “Sebagai informasi Pancanaka City ini sudah menjadi kreditur macet di BTN, makanya warga mempertanyakan status lahan di rumah mereka,” ucapnya.

Berdasarkan data yang diterima, lanjut Politisi Partai Golkar ini, ada 33 warga yang belum menerima sertifikat rumahnya. Namun jumlah tersebut masih akan dicocokkan lagi dengan pihak BPN dan BTN.

“Dalam dua minggu kedepan kita mencari solusi bagaimana masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya yang telah dibayar kepada Pancanaka City,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan mengecek dokumen yang dimiliki warga mulai dari bukti setoran ke pengembang Pancanaka City hingga dokumen Pengikat Perjanjian Jual Beli (PPJB).

“Kita masih mencari solusi bagaimana bisa diselesaikan ke BTN, kalau tidak selesai kita langsung lalui jalur APH terkait dugaan penggelapan, bisa jadi ke pidana, karena mereka ini sudah lunas secara kewajiban ke Pancanaka, tapi hak nya mereka belum dapat,” Imbuhnya.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.