TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemko Tanjungpinang memastikan akan membayar gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah setempat, pekan depan.
“Senin atau Selasa sudah mulai kita bayar,” kata Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Jumat (2/6/2023).
Menurut Rahma, penyaluran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan dan penerima tunjangan tahun 2023.
Dalam aturan itu, lanjut Rahma, gaji ke-13 yang diterima PNS tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.
Ia mengatakan pembayaran gaji ke-13 bertujuan membantu PNS membayar biaya pendidikan anak atau keluarga pada tahun ajaran baru.
Sedangkan untuk jumlah gaji ke-13 yang diberikan pemerintah kepada para PNS sama dengan gaji ke-14 atau untuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang sudah dibayarkan beberapa bulan lalu.
“Sama dengan gaji ke-14 kemarin, ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen,” Imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id